@thesis{thesis, author={MOHAMMAD DIDIK FATKHULLOH}, title ={PERAN PEMERINTAH DALAM MELINDUNGI MEREK TERKENAL}, year={2009}, url={http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/1121/}, abstract={Menurut Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-HC.02.01 Tahun 1991 Tentang Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek Terkenal atau Merek Yang Mirip Merek Terkenal Milik Orang Lain Atau Badan Hukum Lain menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan merek terkenal dalam Keputusan ini adalah merek dagang yang secara umum telah dikenal dan dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan, baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri. Sehingga adapun kreteria/unsure-unsur yang memenuhi dari merek terkenal adalah: Merek tersebut adalah merek dagang; Dikenal secara umum oleh masyarakat; Dipakai dalam barang perdagangan; Oleh seseorang atau badan hokum; Diwilayah Indonesia dan manca Negara. Sedangkan perlindungan merek terkenal dilakukan dengan tiga cara yaitu secara pidana, secara perdata dan administrasi.} }