@thesis{thesis, author={ARYANTO HADI WICAKSONO}, title ={BISNIS PAYTREN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL}, year={2017}, url={http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/1633/}, abstract={IV.1. Kesimpulan Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Berdasarkan hukum islam dan hukum nasional bahwa bisnis paytren adalah bisnis multi level marketing yang sesuai dan tidak melanggar hukum sebab dilihat dari sistem yang masuk akal dan terbuka dan terlebih lagi sudah terdaftar APLI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia) yang organisasi tersebut telah diakui oleh pemerintah. b. Sebuah perjanjian atau kontrak dapat dibuat secara bebas asalkan sesuai dengan peraturan undang-undang republik indonesia yang berlaku. IV.2. Saran a. Masyarakat tersebut alangkah lebih baiknya melek teknologi bisnis terbaru karena semakin hari zaman akan semakin maju dan pertumbuhan dan persaingan bisnis semakin berebut. Jadi alangkah baiknya bisnis multi level marketing menjadi suatu bisnis yang perlu diperhatikan. b. Adanya upaya pemerintah dalam mengawasi bisnis multi level marketing yang bersifat menipu, money game, dan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku} }