@thesis{thesis, author={SANTI MEILINA}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/ BURUH ALIH DAYA (OUTSOURCING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA}, year={2017}, url={http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/2683/}, abstract={Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : a. Alih daya atau lebih dikenal dengan sebutan Outsourcing pada dasarnya adalah praktek pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia/pengarah tenaga kerja. Legalitas praktik Outsourcing terdapat dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. b. Dasar Hukum praktik outsourcing adalah Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, namun dalam peraturan tersebut tidak diatur secara rinci klasifikasi mengenai jenis-jenis pekerjaan pokok (core business) dan pekerjaan penunjang (non core business), kategori yang ditentukan bersifat umum dan tidak mengakomodir perkembangan dunia usaha, sehingga dalam pelaksanaannya terjadi tumpang tindih dan penyelewengan.} }