@thesis{thesis, author={Yohana Ahut}, title ={Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Atas Tanah Dalam Hal Terjadinya Sertifikat Ganda}, year={2021}, url={http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/3209/}, abstract={Perlindungan Hukum bagi pemegang hak atas tanah dalam hal tsertfikat ganda telah diatur secara komprehensif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tujuan pengaturan dan dan sistem yang digunakan yang pada hekekatnya sudah ditetapkan dalam Undang- Undang pokok Agraria, yaitu bahwa pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan perlindungan kepastian hukum dibidang pertanahan. 2. Upaya Hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang hak atas tanah dalam hal adanya sertifikat ganda yaitu melalui Litigasi (Pengadilan) dan Non Litigasi (di luar Pengadilan). Upaya non-litigasi dilakukan melalui Arbitrase, Negosiasi, Mediasi dan Konsiliasi.} }