@thesis{thesis, author={ROHMAD JAZULI}, title ={TANGGUNG GUGAT PEKERJA DALAM PERSEPEKTIF HUBUNGAN KERJA}, year={2018}, url={http://eprints.uwp.ac.id/id/eprint/947/}, abstract={Berdasarkan penjelasan pada bab-bab sebelumnya,dengan demikian penulis memberikan kesimpulan : a. Adapun batasan-batasan antara pekerja dengan pengusaha memang harus ada. Pekerja sebagai penerima upah sedangkan pengusaha adalah pemberi upah. Dalam keseharian didalam perusahaan juga pekerja sebagai penerima dan pelaksana perintah dan pengusaha pemberi perintah. Namun semua unsur dalam proses peklaksanaan,perjanjian kerja tidak bolehbertentangan dengan undang-undang. b. Pada intinya memang Undang-undang sudah mengatur tentang ganti rugi dan denda bagi karyawan yang telah melakukan kesalahan baik itu lalai ataupun sengaja. Akan tetapi untuk menetukan kesalahan tersebut tidaklah harus sewenang-wenang dan sepihak. Bentuk tanggung gugat yag diberikan kepada pihak bekerja harus diselesaikan secara musyawarah antara pekerja dengan pengusaha.} }