@thesis{thesis, author={Aminah Aminah and NATALIA EUGENIA ANGGITA and Priyono Ery Agus}, title ={AKIBAT HUKUM ALIH DEBITUR KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) YANG DILAKUKAN DENGAN PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN TANPA MELIBATKAN PIHAK BANK BTN SELAKU KREDITUR. _PDT 2024}, year={2024}, url={https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/29181/}, abstract={Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu program yang diselenggarakan oleh Bank-Bank di Indonesia untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah dengan cara mengangsur kepada Bank melalui perjanjian KPR, dengan Bank sebagai Kreditur dan Masyarakat sebagai Debitur. Tak jarang dijumpai Debitur mengalami kesulitan untuk melaksanakan kewajibannya yakni membayarkan sejumlah uang sesuai pada perjanjian yang tertera kepada Bank. Hal ini terjadi pada kasus dalam putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 17/Pdt.G/2020/PN.Bks. Debitur KPR mengalihkan perjanjiannya kepada Debitur baru tanpa sepengetahuan Bank BTN selaku Kreditur perjanjian KPR. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti keabsahan perjanjian yang dilakukan diantara Debitur pertama dengan Debitur kedua, serta akibat hukum dari terjadinya pengalihan debitur tanpa sepengetahuan Bank BTN selaku Kreditur dari perjanjian KPR. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan Normatif, yang meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus serta pendekatan perbandingan. Penulis akan memahami terlebih dahulu kasusnya, kemudian akan membandingkan antara Das Sein dan Das Solen, guna melihat apakah konsep- konsep dasar hukum perdata serta peraturan perundang-undangan telah diterapkan secara konkrit dalam kehidupan sehari-hari. Hasil dari penelitian ini yaitu perjanjian yang terdapat dalam kasus pada putusan PN Bekasi No. 17/Pdt.G/2020/PN.Bks antara Tergugat I dan Tergugat II belum memenuhi seluruh syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Para pihak tidak memenuhi syarat suatu sebab yang halal, karena menyalahi aturan mengenai jual beli objek tanah sesuai yang tercantum pada Pasal 37 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah. Akibat hukum dari alih debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan tanpa melibatkan pihak BTN selaku kreditur yakni alih debitur tersebut tidak sah karena kreditur belum secara tegas membebaskan Tergugat I dari perjanjian. Kata Kunci: Kredit Pemilikan Rumah, Akibat hukum, Alih Debitur} }