@thesis{thesis, author={Halif Halif}, title ={REKONSTRUKSI SIFAT MELAWAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI YANG BERKEADILAN}, year={2024}, url={https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/29247/}, abstract={Sifat melawan hukum menjadi perhatian penting, karena hanya tindak pidana bersifat melawan hukum yang dilarang dan diancam pidana, demikian pula sifat melawan hukum pada tindak pidana korupsi. Sifat melawan hukum tindak pidana korupsi tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menganut sifat melawan hukum formil maupun materiil, baik dalam fungsinya yang negative atau positif. Menariknya, konstruksi sifat melawan hukum materiil pada tindak pidana korupsi tersebut dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan No. 003/PUU?IV/2006. konstruksi sifat melawan hukum tindak pidana korupsi beralih kepada sifat melawan hukum formil. Rumusan permasalahan dalam penelitian disertasi ini adalah: (1) Apakah konstruksi ajaran sifat melawan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 telah berorientasi pada keadilan? (2) Bagaimanakah orientasi penerapan ajaran sifat melawan hukum tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006? Dan (3) Bagaimanakah rekonstruksi ajaran sifat melawan hukum tindak pidana korupsi yang akan datang untuk mewujudkan keadilan? Paradigma dan metode penelitian penelitian disertasi ini menggunakan paradigma pos positivisme. Paradigma post positivisme memandang hukum sebagai hasil dari putusan hakim, hukum dicirikan dengan keputusan yang diciptakan hakim in concreto dalam proses peradilan, hukum sebagai Ius Constitutum, yaitu hukum yang ada dan berlaku. Metode penelitiannya menggunakan metode penelitian normatif atau doctrinal. Pendekatan penelitiannya menggunakan (1) pendekatan undang-undang (statute approach); (2) pendekatan kasus (case approach); (3) pendekatan historis (historical approach); (4) pendekatan komparatif (comparative approach); dan (5) pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian yang diperoleh sebagai berikut: (1) Konstruksi atau bangunan ajaran sifat melawan hukum formil pada tindak pidana korupsi yang dibangun oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengarah pada nilai keadilan, tetapi kepada nilai kepastian hukum. (2) Penerapan ajaran sifat melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi pada sifat melawan hukum materiil, baik dalam fungsinya negatif atau dalam fungsinya positif. (3) konstruksi sifat melawan hukum tindak pidana korupsi adalah sifat melawan hukum materiil, baik dalam fungsinya negatif atau positif. Ukuran sifat melawan hukum harus pula melihat aturan yang telah hidup dalam masyarakat (aturan tidak tertulis), namun bersifat terbatas yang berpijak pada tujuan pembangunan hukum Indonesia, khususnya dalam penganggulangan tindak pidana korupsi. Rekonstruksi sifat melawan hukum materiil pada tindak pidana korupsi menggapai nilai keadilan.} }