@thesis{thesis, author={Puspita Fera Cahya}, title ={Langkah Pemerintah Indonesia dalam Mengupayakan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Studi Kasus Kebijakan Ketenagakerjaan Jepang “Specified Skilled Worker”}, year={2025}, url={https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/30203/}, abstract={Indonesia dan Jepang telah menjalin hubungan persahabatan sejak tahun 1958. Pada tahun 2006, kedua negara sepakat menandatangani inisiatif kerja sama Indonesia Japan Economic Partnership (IJEPA). Salah satu sektor yang disepakati adalah pengiriman tenaga kerja. Dinamika kebijakan imigrasi Jepang mencetuskan suatu jenis visa yaitu Specified Skilled Worker (SSW) pada tahun 2019. Program ini diperkenalkan sebagai respon atas berbagai permasalahan yang terjadi dalam program sebelumnya, yaitu Technical Intern Training Program (TITP). Namun, dalam implementasinya, program SSW masih menghadapi persoalan yang sama. Sebagai negara yang melakukan pengiriman dengan visa ini, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan warga negaranya di Jepang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana langkah kerja Pemerintah Indonesia untuk mengupayakan perlindungan pekerja migran Indonesia dengan visa SSW sebelum, selama, dan setelah bekerja. Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe deskriptif. Penelitian ini didasarkan pada teori liberalisme interdependensi dan konsep kerja sama internasional, tujuan nasional, koordinasi, serta kolaborasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa langkah pemerintah Indonesia meliputi pembentukan nota kerja sama dengan pemerintah Jepang, koordinasi antar lembaga pemerintah, dan kolaborasi dengan lembaga pelatihan kompetensi (LPK). Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyimpulkan bahwa pemerintah Indonesia harus memperkuat komitmen dalam merumuskan kebijakan agar perlindungan pekerja migran dengan visa SSW dapat dilakukan secara maksimal. Kata kunci: Pekerja Migran, IJEPA, TITP, Specified Skilled Worker, Kerjasama Indonesia Jepang. 4. Hubungan Internasional 2025} }