@thesis{thesis, author={Mahmudah Siti and Rahmanda Bagus and Savarina Anitya Arwa}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN PEMBELI APARTEMEN DENGAN DIPAILITKANNYA PENGEMBANG (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1347 K/PDT.SUS PAILIT/2020). - 112 DG 2022}, year={2022}, url={https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/9441/}, abstract={Berkurangnya lahan di beberapa kota besar mengakibatkan para pengembang (developer) berlomba-lomba untuk membangun hunian berupa rumah susun atau apartemen. Pemasaran apartemen banyak dilakukan sebelum apartemen mulai dibangun (pre project selling) melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, pada praktiknya pelaksanaan jual beli melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sering kali menimbulkan masalah yang mana apabila pengembang (developer) dinyatakan pailit padahal pembeli sudah membayar lunas. Salah satu kasus yang berkaitan dengan permasalahan tersebut yaitu perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 1347 K/Pdt.Sus-Pailit/2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan pembeli apartemen yang telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara lunas atas unit apartemen mereka dan mengetahui apa pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam mengadili sendiri Putusan Mahkamah Agung Nomor 1347 K/Pdt.Sus-Pailit/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu membahas doktrin-doktrin atau asas-asas yang ada dalam ilmu hukum serta mengacu kepada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan pembeli apartemen yang telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara lunas namun pengembangnya (developer) dinyatakan pailit adalah sebagai kreditor konkuren. Hasil pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam memutus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1347 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 adalah pembeli merupakan pemilik yang sah atas unit apartemen mengacu pada angka 7 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Kata Kunci: Pengembang, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Kreditor Konkuren} }