@thesis{thesis, author={Badriyah Siti Malikhatun and Natalia Katarina Wahyu and R.Suharto R.Suharto}, title ={EKSEKUSI LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN DI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA SEMARANG. - 058 PDT 2021}, year={2021}, url={https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/9577/}, abstract={Dalam perjanjian kredit, seringkali timbul wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak. Apabila debitor wanprestasi maka kreditor dapat menjual secara langsung objek jaminan hak tanggungan melalui KPKNL. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan KPKNL dan perlindungan hukum terhadap para pihak dalam eksekusi lelang objek hak tanggungan pada Kasus PT.BPR Jateng selaku kreditor dan Ade Susanti Meliana selaku debitor. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis dengan mengkaji data sekunder dan primer yang kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dengan wawancara untuk melengkapi data penelitian dengan pihak PT.BPR Jateng tempat duduk perkara wanprestasi tersebut terjadi. Penelitian ini menggunakan analisa data kualitatif, dengan menyajikan data dalam bentuk kata verbal atau tulisan. Hasil penelitian menunjukan bahwa KPKNL Semarang sudah melakukan kewenangannya sesuai peraturan perundang-undangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Namun eksekusi lelang objek jaminan hak tanggungan pada kasus PT.BPR Jateng dan Ade Susanti Meliana harus dilakukan lelang ulang, karena dalam pelaksanaan lelang tersebut belum ada penawaran atau pembeli lelang dan Perlindungan hukum terhadap kreditor adalah adanya jaminan dalam perjanjian kredit sebagai pelunasan hutang debitor dan diberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam eksekusi objek Hak Tanggungan sedangkan perlindungan terhadap debitor tampak belum ada. Kata Kunci: Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Eksekusi Hak Tanggungan, Lelang, Jaminan} }