@thesis{thesis, author={Baskoro Bambang Dwi and Cahyaningtyas Irma and Wulandari Endah Tri}, title ={PANDANGAN HAKIM ANAK MENGENAI TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DALAM PUTUSAN NOMOR 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jpa. - 007 PDT 2021}, year={2021}, url={https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/9591/}, abstract={Anak yang Berhadapan dengan Hukum berhak untuk dihormati hak-hak nya dan mendapatkan perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses pemeriksaan persidangan anak di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara dan pandangan Hakim Anak dalam menjatuhkan putusan. Metode pendekatan yang digunakan yakni Yuridis Empiris. Kemudian, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara. Hasil penelitian yaitu pertama, pelaksanaan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Hakim Anak pada perkara tindak pidana persetubuhan anak di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara meliputi: Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Kedua, Pandangan Hakim Anak dalam memutuskan perkara tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Kelas IB Jepara meliputi: Hakim Anak mementingkan kepentingan terbaik bagi anak, Hakim anak melihat fakta-fakta di persidangan, dan Hakim Anak melakukan pendekatan Keadilan Restoratif selama proses pemeriksaan persidangan. Proses pemeriksaan persidangan anak diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Hakim Anak dalam menjatuhkan putusan tindak pidana persetubuhan anak berupa: pidana penjara 8 (delapan) bulan dan pelatihan kerja sebagai pengganti denda. Kata Kunci: Pandangan Hakim Anak; Tindak Pidana Persetubuhan Anak; Anak} }