@thesis{thesis, author={Adhim Nur and NINGRUM VIVI DWI SETIA and Triyono Triyono}, title ={IMPLEMENTASI ASAS AKURASI DALAM PELAKSANAAN “PTSL” UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM PEMILIKAN TANAH DI DESA LEBAK KECAMATAN PAKIS AJI KABUPATEN JEPARA -062 PDT 2021}, year={2021}, url={https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/9816/}, abstract={Penerapan asas akurasi dalam kegiatan penelitian data fisik dan data yuridis harus menjadi prioritas utama dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Lebak Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara guna menghasilkan produk sertipikat tanah sebagai alat bukti kepemilikan yang dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui, menganalisis implementasi asas akurasi dalam pelaksanaan PTSL untuk menjamin kepastian hukum pemilikan tanah Di Desa Lebak Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara serta untuk mengetahui dan memaparkan hambatan dari Penerapan Asas Akurasi dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Lebak Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara. Jenis penelitian yang digunakan untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan spesifikasi penelian yang bersifat Deskriptif Analitis. Data penelitian diperoleh dengan cara wawancara kepada Panitia PTSL Desa Lebak dan Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Tanah serta melakukan studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan teori-teori sarjana, serta jurnal-jurnal yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara belum sepenuhnya menerapkan asas akurasi dalam PTSL Di Desa Lebak. Adapun hambatan terkait dengan penerapan asas akurasi dalam PTSL Di Desa Lebak, terdapat beberapa hambatan yait kurang lengkapnya identitas pemohon/ penjual/ pemberi hibah yang berupa KTP atau KK, tidak adanya tanda tangan pemilik tanah yang berbatasan langsung dalam Surat pernyataan persetujuan pemilik tanah yang berbatasan langsung, kurangnya legalisir Petinggi Desa Lebak pada beberapa berkas permohonan, sengketa waris, kurangnya kesadaran masyarakat Desa Lebak mengenai pentingnya tanda batas, penulisan nama atau tanggal lahir pemegang hak atas tanah yang tidak tepat pada sertipikat yang telah diterbitkan, ketidaksesuaian luas bidang tanah pada surat ukur dengan sertipikat yang telah diterbitkan, dan mahalnya alat GPS RTK (Global Positioning System Real Time Kinematic). Kata kunci: Asas Akurasi, Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap, Kepastian Hukum} }