@thesis{thesis, author={Santosa Millenium Anjani}, title ={TINJAUAN FILOSOFIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA INFORMAL SEBAGAI PERWUJUDAN HAK KONSTITUSI PEKERJA}, year={2022}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/2931/}, abstract={Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera adil makmur yang merata, baik materiil maupun spiritual, untuk itu dalam pelaksanaan pembangunan nasional tenaga kerja memiliki peran yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Perlindungan terhadap tenaga kerja sector informal sangat mendapat perhatian dalam hukum ketenagakerjaan. Dalam penelitian ini rumasan masalahnya adalah 1.) Mengapa Pekerja Informal perlu Mendapatkan Perlindungan Hukum?; 2.) Bagaimana Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Informal di Indonesia?. Penulis menggunakan Teori Perlindungan; Teori Negara Hukum; Keadilan Pancasila Terkait Dengan Perlindungan Terhadap Pekerja Informal; Teori Hak Dan Kewajiban; Teori Pekerja Informal, dan menggunakan metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris/sosiologis, dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif, dan menggunakan sumber data primer dan sekunder, metode pengumpulan data: study Pustaka, wawancara, observasi, studi dokumen, metode analisis data yang digunakan mebnggunakan analisis data dari sugiyono: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian sebagain berikut: Pekerja informal perlu dilindungi di Indonesia dilihat dari penjelasan pada sila ke II ixokumix V pada Pancasila selain itu penjabaran mengenai hak asasi manusia yang juga dimiliki oleh pekerja informal dituangkan dalam ketentuan Undang-Undang Dasar NRI 1945 terdapat dalam Pasal 28, dan terdapat pada Pasal 11 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia . pelaksanaan perlindungan pekerja informal bergerak secara mandiri dan tidak menganut aturan karena belum ada aturan yang mengatur. Sebagai bagian akhir dari penelitian ini, penulis memberikan saran sebagai berikut: Pemerintah diharapkan membuat peraturan yang mengatur mengenai perlindungan ixokum terhadap pekerja informal, sehingga seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan hak yang sama sebagai masyarakat} }