@thesis{thesis, author={Maulana Moh Wildan}, title ={TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (Putusan Nomor : Nomor 54/Pid.B/2021/PN Brebes Tentang Penadahan motor)}, year={2022}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/2987/}, abstract={Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum pidana yang paling sering terjadi di dalam masyarakat adalah tindak pidana terhadap harta kekayaan (tindak pidana materiil), seperti pencurian, pemerasan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, dan penadahan. Berdasarkan latar belakang di atas, adapun rumusan masalah dalam tulisan ini, yaitu : Apakah putusan Hakim Pengadilan Negeri Brebes dalam perkara putusan 54/Pid.B/2021/PN Brebes sudah sesuai dengan ketentuan undang undang pasal 480 KUHP tentang penadahan motor ?, Bagaimana pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Nomor 54/Pid.B/2021/PN Brebes? Penelitian ini bertujuan. Untuk mengetahui Penerapan Hukum Pidana Materiil terhadap Tindak Pidana Penadahan dalam perkara putusan 54/Pid.B/2021/PN Brebes dan untuk mengetahui Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Menjatuhkan Putusan perkara putusan 54/Pid.B/2021/PN Brebes. Adapun hasil penelitian ini yaitu 1) Penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana penadahan dalam putusan nomor perkara putusan nomor 54/Pid.B/2021/PN Brebes oleh Penuntut Umum pada dasarnya cukup tepat. Pengunaan dakwaan tunggal dan Pasal 480 ke-1 KUHP dinilai sudah tepat karena perbuatan terdakwa hanya merujuk kepada satu perbuatan saja yaitu penadahan dan tindak pidana penadahan yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan rumusan Pasal 480 Ke-1 KUHP. Namun, Penuntut Umum dalam perkara ini hanya memberikan tuntutan selama 1 (satu) tahun penjara yang kurang memberikan efek jera bagi pelaku.2) Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nomor perkara putusan 54/Pid.B/2021/PN Brebes sudah tepat, karena berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan mencocokisemua unsur dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. Hanya saja, pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim relatif lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum yang mana tuntutan penuntut umum juga dinilai ringan untuk bisa memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana penadahan. Kata kunci: Penadahan; Pelaku; Sanksi} }