@thesis{thesis, author={Handaruningsih Tantri}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN AKIBAT MINUMAN BERALKOHOL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 60/Pid.B/2020/PN Pml}, year={2022}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/3682/}, abstract={Salah satu kasus penganiayaan akibat minuman beralkohol kerap terjadi dikota besar, didaerah-daerah yang jauh dari perkembangan ibu Kota Negara Indonesia seperti yang terjadi di daerah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah. Kasus penganiaayan akibat minuman beralkohol tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Pemalang dan diputus dengan Putusan Nomor 60/Pid.B/2020/PN Pml. Adapun permasalahan penelitian ini adalah apa yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana penganiayaan akibat minuman beralkohol?, bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan akibat minuman beralkohol berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 60/Pid.B/2020/PN Pml?.Metode penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Sifat penelitian deskriptif analisis, yaitu metode yang dipakai untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi dengan tujuan agar dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek penelitian sehingga mampu menggali hal- hal yang bersifat ideal, kemudian dianalisis berdasarkan teori hukumatau peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hasil penelitian ini pertama, apa yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana penganiayaan akibat minuman beralkohol adalah dengan mengetahui adanya zat yang terkandung dalam minuman beralkohol yang menyebabkan orang tidak terkendali dan melakukan tindak pidana. Kedua, bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan akibat minuman beralkohol berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 60/Pid.B/2020/PN Pml adalah dengan menerapkan hukuman 1 tahun terhadap pelaku penganiayaan. Disarankan harus banyak pihak yang berpatisipasi menjaga keamanan lingkungan satu sama lain. Kata kunci : Pelaku Tindak Pidana, Penganiayaan, Minuman Beralkohol} }