@thesis{thesis, author={FITHRA ANANDA MISLAHUL}, title ={EFEKTIVITAS PEMENUHAN HAK AKSESIBILITAS BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN REMBANG TAHUN 2024}, year={2024}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/4252/}, abstract={Mengingat keterbatasannya, pemilih penyandang disabilitas seharusnya diberikan haknya secara penuh dengan perlakuan tertentu seperti penyediaan aksesibilitas pelayanan dan infrastruktur dalam Pemilihan Umum (Pemilu), namun pada kenyataannya hal ini belum dilaksanakan dengan baik terkait dengan apa yang terjadi di Kabupaten Rembang. Dimana penyandang disabilitas menemui kendala untuk menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan sarana untuk masyarakat disabilitas dalam pemungutan suara yang belum memberikan aksesibilitas yang baik. Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan faktor-faktor tidak terpenuhinya hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pemilihan umum serentak di Kabupaten Rembang, serta menganalisis efektivitas pemenuhan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada Pemilu Kabupaten Rembang tahun 2024. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris,artinya penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.penulis melakukan penelitian wawancata kepada pihak KPU Kabupaten Rembang, Bawaslu Kabupaten Rembang, dan DMKR (Disabilitas Mina Karya Rembang) untuk memperoleh hasil penelitian yang sesuai di lapangan. Adapun hasil penelitian ini menyebutkan bahwasanya ada dua faktor penghambat terpenuhinya hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Rembang. Faktor internal dari diri sendiri dan juga keluarga masih kurang dalam memberikan pendidikan politik awal kepada para Penyandang disabilitas, kemudian Faktor Eksternal dari mulai ketersediaan alat bantu penyandang disabilitas, regulasi yang sering berganti, sampai aspek kealitas para penyelenggara pemilu yang kurang optimal dalam implementasi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kata Kunci : Pemilu, Penyandang Disabilitas, Aksesibilitas, Hak Politik} }