@thesis{thesis, author={Abdurrahim Aswin}, title ={TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENARIKAN PAKSA KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERJANJIAN KREDIT (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XIX/2021)}, year={2024}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/5017/}, abstract={Penarikan paksa kendaraan bermotor sesuai dengan perjanjian kredit sanksi hukum kepada debt collector yang melanggar kode etik dalam penarikan paksa menggunakan kekerasan sudah sesuai dengan prinsip hukum. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian pada hukum kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka (data sekunder). Objek pada penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian mengacu terhadap norma hukum dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta kajian pustaka (literatur) guna menjawab permasalahan yang sedang diteliti. Spesifikasi penenlitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang relevan. Kesimpulan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU- XIX/2021 Debt Collector yang melakukan penarikan paksa dengan menggunakan kekerasan belum sesuai dengan prinsip hukum, karena pihak kreditur tidak bisa semena-mena melakukan penarikan paksa. Penarikan kendaraan oleh Lembaga keuangan atau pembiayaan (leasing) selaku kreditur yang telah melaksanakan perjanjian kredit dengan pihak debitur hendaknya melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada pihak debitur bahwa debitur telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap perjanjian kredit. Saran yang diberikan kepada kreditur (leasing), harus tata cara atau etika dalam proses pengeksekusian kendaraan bermotor dan berkomunikasi terlebih dahulu kepada debitur bahwa debitur melakukan cidera janji selanjutnya kreditur memberikan surat peringatan terlebih dahulu jika terjadi cidera janji sebelum dilakukannya penarikan paksa. Selain itu, adapun saran bagi debitur harus mengetahui peraturan dan tata cara dalam pengkreditan kendaraan. Kata Kunci: Penarikan Paksa, Perjanjian Kredit, Sanksi Hukum, Kendaraan Bermotor} }