@thesis{thesis, author={LIFATUN -}, title ={ANALISIS PENYELESAIAN PERJANJIAN KREDIT PADA MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Kasus : Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020)}, year={2021}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/6544/}, abstract={Otoritas Jasa Keuangan, dalam upaya membantu debitur yang kesulitan dalam memenuhi prestasi dikarenakan Pandemi Covid-19 mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 untuk membantu debitur yang kesulitan memenuhi kewajiban dalam penyelesaian perjanjian kredit. Hal inilah yang menjadi rumusan masalah sekaligus tujuan penelitian yang dikaji oleh penulis dalam penelitian yang berkaitan dengan apakah penyelesaian perjanjian kredit pada masa Pandemi Covid-19 sudah sesuai dengan kebijakan pemerintah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif-analitis-kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu : Observasi, studi pustaka dan studi dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini ada empat, yaitu : 1) Pengumpulan data, 2) Reduksi data, 3) Display data, dan 4) Penarikan simpulan. Hasil penelitian yang diperoleh penulis dalam penelitian ini adalah bahwa penyelesaian perjanjian kredit pada masa Pandemi Covid-19 tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam KUHPerdata, dimana semua persyaratannya harus terpenuhi dan pelaksanaannya harus sesuai dengan kesepakatan, akan tetapi masalah ini dapat teratasi dengan adanya Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020 tentang kebijakan stimulus mengenai pembayaran kredit dengan cara restrukturisasi yaitu : 1) Penurunan suku bunga, 2) Perpanjangan jangka waktu, 3) Pengurangan tunggakan pokok, 4) Pengurangan tunggakan bunga, 5) Penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, 6) Konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa penyelesaian perjanjian kredit pada masa Pandemi-Covid-19 tidak sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam KUHPerdata, dimana semua persyaratannya harus terpenuhi dan pelaksanaannya harus sesuai dengan kesepakatan. Akan tetapi dalam penyelesaian perjanjian kredit ini mengacu pada kebijakan pemerintah berdasarkan Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020 tentang kebijakan stimulus mengenai pembayaran kredit dengan cara restrukturisasi, sehingga penyelesaian perjanjian kredit pada masa Pandemi Covid-19 ini menurut kebijakan yang dikeluarkan pemerintah (Otoritas Jasa Keuangan) sudah sesuai dengan nilai-nilai hukum. Saran yang disampaikan oleh penulis dalam penelitian ini yaitu : 1) Bagi Pemerintah (OJK), hendaknya kebijakan Pemerintah (OJK) dalam memberikan restrukturisasi tidak hanya diterapakan pada masa Pandemi Covid-19 saja, akan tetapi diterapkan juga pada situasi normal, sehingga tidak terjadi kredit macet. 2) Bagi Kreditur, hendaknya kreditur memberikan toleransi kepada debitur ketika debitur tidak bisa melaksanakan prestasinya dengan cara merestrukturisasi hutang. 3) Bagi Debitur, hendaknya debitur melaksanakan prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, agar tidak terjadi kredit macet. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Pandemi Covid-19, Kebijakan Pemerintah.} }