@thesis{thesis, author={Adelina Levia}, title ={PENERAPAN PRINSIP – PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PEMILIHAN PERANGKAT DESA KABUPATEN DEMAK TAHUN 2018 (STUDI KASUS DESA JATIMULYO BONANG DEMAK)}, year={2020}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/7040/}, abstract={Skripsi ini berjudul ?Penerapan Prinsip ? Prinsip Good Governance dalam Pemilihan Perangkat Desa Kabupaten Demak Tahun 2018 (Studi Kasus Desa Jatimulyo Bonang Demak)?. Latar Belakang dari penelitian ini bahwa kurangnya keterbukaan dan transparansi pada seleksi pilperades oleh panitia mengakibatkan banyak permasalahan yang muncul. Mulai dari proses seleksi yang tidak sesuai dengan standart tes ujian sampai hasil yang tidak transparan seolah ? olah banyak hal yang ditutupi dari proses seleksi. Permasalahan yang diungkap dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Prinsip ? Prinsip Good Governance dalam Pemilihan Perangkat Desa Kabupaten Demak Tahun 2018, bagaimana kendala dari penerapan prinsip Good Governance, dan bagaimana solusi penerapan prinsip good governance. Tujuan yang diharapkan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Penerapan Prinsip ? Prinsip Good Governance dalam Pemilihan Perangkat Desa Kabupaten Demak Tahun 2018, untuk mengetahui kendala dari penerapan prinsip Good Governance, dan untuk mengetahui bagaimana solusi penerapan prinsip good governance. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yang dilaksanakan di Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, dan difokuskan pada Penerapan Prinsip ? Prinsip Good Governance dalam Pemilihan Perangkat Desa Kabupaten Demak Tahun 2018 dengan indikator : (1). Penerapan prinsip partisipasi masyarakat pada pemilihan Perangkat Desa, (2). Penerapan prinsip transparansi pada pemilihan Perangkat Desa, (3). Penerapan prinsip tegaknya supremasi hukum pada pemilihan Perangkat Desa, (4). Penerapan prinsip akuntabilitas pada pemilihan Perangkat Desa. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu mengumpulkan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut : (1). Pemilihan perangkat desa Kabupaten Demak dilakukan melalui; prinsip partisipasi masyarakat yaitu adanya 21 orang yang mencalonkan diri, prinsip transparansi tetapi masih kurang, prinsip penegakan hukum yang penyelesaian permasalahannya masih pada tahap PK di MA, prinsip akuntabilitas dimana kepala desa yang bertanggungjawab pada hasil Pilperades. (2). Kendala yang di hadapi pada seleksi Pilperades adalah kurangnya pemanfaatan teknologi informasi pada pengumuman pendaftaran perangkat desa, Kurangnya keterbukaan dan transparansi pada seleksi Pilperades, dan Kurangnya kesiapan panitia dalam pelaksanaan ujian Pilperades, sehingga terjadi kendala teknis dan molornya waktu ujian (3). Upaya yang harus dilakukan yaitu dengan adanya pemanfaatan teknologi pada pengumuman pendaftaran perangkat desa, adanya transparansi dan tidak tendensius pada pihak tertentu, serta melakukan berbagai antisipasi terhadap munculnya kemungkinan yang bisa mengganggu jalannya pelaksanaan ujian, dan memanage waktu sebaik mungkin agar semua persiapan berjalan lancar dan sesuai jadwal. Kata Kunci : Good Governance, Pemilihan, Perangkat Desa.} }