@thesis{thesis, author={RODLIYANA FARA FARIHA}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA}, year={2020}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/7407/}, abstract={Permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini yaitu tentang perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana terorisme yang hingga kini selalu tenggelam dalam hiruk pikuk pembahasan seputar pelaku dan jaringannya serta aksi aparat negara dalam upaya pencegahan dan penindakan terorisme. Sekilas hal ini menunjukkan, perbincangan terorisme lebih berorientasi kepada pelaku (offender oriented) ketimbang penanganan terhadap korban (victim oriented). Padahal korban merupakan subjek yang paling terzalimi akibat kesadisan aksi terorisme.Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode yuridis normative yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data terdiri dari data primer yakni perundang- undangan dan data sekunder, sedangkan metode pengumpulan datanya menggunakan studi pustaka yang kemudian dianalisis secara kualitatif.Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa didalam hukum pidana positif yang ada di Indonesia secera keseluruhan sebenarnya sudah sangat efektif dalam mengatur pemberian hak terhadap korban tindak pidana terorisme, namun dalam penerapannya masih sangat kurang sehingga menjadikan desiderata bagi korban tindak pidana terorisme. Setidaknya terdapat tiga peraturan perundang- undangan pidana yang berorientasi memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana terorisme antara lain UU No. 15 Tahun 2003, UU No. 31 Tahun 2014 dan PP No. 44 Tahun 2008 dan lain-lain. Merujuk pada faktor-faktor penghambat yang ada, maka perlu adanya sosialisasi secara masif akan hak-hak korban yang tertuang dalam undang-undang, juga perlu adanya revisi undang- undang tindak pidana teorisme yang memuat hak-hak korban secara komprehensif dan pencabutan serta perubahan atas peraturan pemerintah yang kurang mendalam. Termasuk pula perlu adanya komitmen pemerintah dan instansi terkait lainnnya yang berwenang dalam memberikan penanganan yang lebih efektif terhadap para korban tindak pidana terorisme. Kata kunci: Pidana Terorisme, Perlindungan Hukum, Korban Terorisme} }