@thesis{thesis, author={SOFYAN AKHROM}, title ={IMPLEMENTASI PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI UNIVERSITAS PGRI SEMARANG}, year={2023}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/745/}, abstract={Akhrom Sofyan, NPM 19210062 ?Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas PGRI Semarang?. Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial dan Keolahragaan, Univrsitas PGRI Semarang, 2023. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kebijakan baru dari Kemendikbud Ristek yang tertuang pada Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Dikeluarkannya Permendikbud Ristek ini untuk menjawab keresahan terkait maraknya aduan kasus kekerasan seksual di ranah Perguruan Tinggi. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas PGRI Semarang. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Setting penelitian berada di Universitas PGRI Semarang. Fokus penelitian adalah ?Implementasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas PGRI Semarang? dengan sub fokus penelitian meliputi : (1) Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas PGRI Semarang berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021. (2) Mekanisme Pencegahan Kekerasan Seksual di Universitas PGRI Semarang berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021. (3) Mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual di Universitas PGRI Semarang berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021. Metode yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Universitas PGRI Semarang sudah mengimplementasikan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 sebagai upaya untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dengan mekanisme pencegahan dan penanganan yang sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 yakni melakukan pencegahan melalui Pembelajaran, Penguatan Tata Kelola, dan Penguatan Budaya Komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan, serta melakukan penanganan melalui Pendampingan Korban, Perlindungan Korban, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Pemulihan Korban. Kata Kunci : Kekerasan Seksual, Permendikbud Ristek} }