@thesis{thesis, author={PERMATASARI WIWIN}, title ={TINJAUAN YURIDIS SYARAT UMUR BERDASARKAN UNDANG UNDANG PERKAWINAN}, year={2020}, url={http://eprints3.upgris.ac.id/id/eprint/7881/}, abstract={Skripsi ini dibuat oleh Wiwin permatasari dengan judul ?Tinjauan yuridis syarat umur berdasarkan undang undang perkawinan? penelitian skripsi ini dilakukan diperpustakaan. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah ?Apakah perkawinan usia dini sesuai dengan syarat umur dalam Undang Undang perkawinan? dan ?Apa dampak dari perkawinan usia dini? tujuan dalam pembuatan skripsi ini yakni untuk mengetahui bahwa perkawinan usia dini bertentangan dengan Undang-Undang berkaitan dengan masalah umur dan untuk mengetahui sebab sebab serta dampak dari perkawinan usia dini. Pendekatan penelitian ini menggunakan yuridis normatif yaitu mengacu kepada Undang- Undang No.1 Tahun 1974 jo Undang-Undang No 16 Tahun 2019 dan spesifikasinya deskriptif analisis. Hasil penelitian dalam skripsi ini yakni fenomena perkawinan usia dini ini memang bukan suatu hal baru, akan tetapi yang perlu diperhatikan dalam perkawinan usia dini seperti ini adalah perkawinan usia dini ini tidak akan bisa berjalan harmonis karena perkawinan merupakan suatu hubungan yang harus mempunyai kecakapan lahir batin baik dari psikis dan psikoligis supaya keharmonisan rumah tangga akan terbentuk. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bahwa perkawinan usia dini tidak sesuai dengan syarat umur Undang-Undang No 1 tahun 1974 yang di revisi undang undang No 16 tahun 2019 tentang perkawinan berkaitan syarat umur 19 tahun laki laki dan umur 19 tahun perempuan, tapi dalam Undang Undang 1974 perkawinan usia dini diperbolehka apabila mendapatkan ijin dari kedua orang tua. Adapun dampak dari perkawinan usia dini adalah dampak psikis yaitu timbul konflik berujung perceraian, dampak biologis yaitu anak yang lahir prematur, dampak emosional yaitu timbul kekerasan dalam rumah tangga. Pada umumnya perkawinan usia dini berjalan dengan tidak harmonis karena belum siapnya memikul beban hidup dan tanggung jawab sebagai orang tua sehingga berpotensi akan muncul ketidak harmonisan perkawinan dan rumah tangga. Kata kunci: Perkawinan, usia dini.} }