@thesis{thesis, author={Aprilia Amanda Riskika}, title ={Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan seksual yang terjadi dalam hubungan tidak sehat"Toxic Relationship (Ditinjau dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual)}, year={2023}, url={http://erepository.uwks.ac.id/14152/}, abstract={ABSTRAK Penelitian ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Terhadap Kekerasan Seksual Yang Terjadi Dalam Hubungan Tidak Sehat ?Toxic Relationship? (Ditinjau Dari Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang memiliki tujuan pertama guna mengetahui apa saja bentuk-bentuk yang mempengaruhi seseorang dalam melakukan kekerasan seksual didalam suatu hubungan sehingga dapat dikatan toxic relationship dan tujuan kedua guna mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak kekerasan seksual yang dilakukan didalam suatu hubungan tidak sehat (toxic relationship). Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu ditulis menggunakan metode normatif selain itu penulis juga menggunakan metode pendekatan perundang-undangan ?statute approach? dan juga menggunakan pendekatan kasus ?case approach?. Berdasarkan penelitian ini penyebaran tindak kekerasan seksual yang terjadi didalam hubungan tidak sehat atau biasa disebut dengan toxic relationship marak menyerang korban khususnya perempuan yang terperangkap dalam suatu hubungan dengan pelaku. Jika tidak ada hukuman yang menjerat pelaku maka peristiwa seperti ini akan semakin menyerang martabat perempuan. Pemerintah serta aparat penegak hukum memiliki peran dan upaya menghukum pelaku agar jera atas perbuatannya. Hasil dari penelitian penulis yaitu yang pertama dalam toxic relationship memiliki karakteristik bentuk yang beragam antara lain adanya sikap abussive, temperamental, cemburuan yang berlebihan, bahkan selalu tidak ada andil dalam suatu hubungan yang membuat pasangannya merasa selalu dimanfaatkan dan sikap ini bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan seksual selanjutnya hasil yang kedua yaitu pelaku yang melanggar perbuatan hukum tindak kekerasan seksual akan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Pasal 6 huruf b dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Selain itu pelaku juga mendapat tindakan rehabilitasi yang berupaya untuk mensejahterakan hidupnya kembali serta meminimalisir pengulangan perbuatan yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan pelaku kekerasan seksual telah diperhatikan oleh aparat penegak hukum. Kata Kunci: Toxic relationship, Kekerasan Seksual, Pertanggungjawaban Pidana} }