@thesis{thesis, author={Fiore Adrian}, title ={Perbandingan Peraturan Prosedur Impor Baju Bekas antara Indonesia dengan Korea Selatan}, year={2023}, url={http://erepository.uwks.ac.id/16133/}, abstract={Penelitian yang berjudul Perbandingan Peraturan Prosedur Impor Baju Bekas antara Indonesia dengan Korea Selatan bertujuan untuk menjelaskan perbandingan hukum terkait dengan impor baju bekas dalam perspektif peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Korea Selatan serta untuk menjelaskan penegakan hukum atas Tindakan jual beli baju bekas impor (trifting). Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini mengunakan metode penelitian normatif adalah suatu penelitian terutama mengkaji bahan-bahan hukum, ketentuan-ketentuan hukum positif, asas-asas menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil analisa menunjukkan bahwa. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48 Tahun 2015 menjelaskan bahwa barang impor dikelompokkan dalam barang bebas impor, barang dibatasi impor dan barang dilarang impor. Selanjutnya barang impor yang masuk ke Indonesia haruslah dalam keadaan baru. Barang impor yang tidak dalam keadaan baru (bekas) ditetapkan oleh menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan. jika dibandingkan dengan Negara Korea Selatan maka sangat terlihat berbeda. Karena Negara Korea Selatan tidak melakukan pelarangan terakit dengan import baju bekas. Penegakan hukum di Indonesia terhadap pedagang yang melakukan perdagangan pakaian bekas akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 111, 112 dan 113 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Dampak larangan ini cukup besar untuk para pedagang yang ada di beberapa pasar lokal, karena barang impor ini dilarang menyebabkan pemasukan mereka menyusut dan disertai kurangnya kategori untuk barang yang mereka cari ikut berkurang, karena para distributor illegal pun lebih berhati hati dalam memasarkan barangnya. Kata Kunci: Impor, Baju Bekas, Trifting, Peraturan Korea Selatan, dan Peraturan Indonesia} }