A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Dr. Subando Agus Margono M.Si. and RAIS }, title ={Manajemen Konflik Pengelolaan Pertambangan Emas Legal Dan Ilegal Di Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat}, year={2022}, url={}, abstract={Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana manajemen konflik tambang emas dikelola di Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat. Penelitian menjadi penting dilakukan sebagai sebuah upaya untuk mendorong keberpihakan pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk memberikan peluang dan kesempatan bagi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam mineral emas. Pada umumnya, kegiatan pertambangan emas memberikan dampak yang positif bagi perubahan kondisi sosial ekonomi di sekitar lokasi pertambangan emas baik yang ilegal (tidak memiliki izin) maupun yang legal (memiliki izin IUP).Diawali dengan pemetaan konflik untuk mengetahui penyebab konflik yang terjadi antara masyarakat dengan penambang yang memiliki izin dan tanpa izin, antara penambang ilegal dengan pemerintah. Pemetaan konflik juga bisa mengetahui aktor-aktor yang terlibat dalam konflik tambang emas di Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data primer dan sekunder melalui wawancara, observasi, studi pustaka dan dokumentasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori pemetaan konflik Otomar J. Bartos dan Paul Wehr (Wehr dan Bartos). Terdapat 7 (tujuh) indikator yang dibahas di teori pemetaan konflik Wehr dan Bartos. Hasil dari pemetaan konflik ini yaitu Pertama, konflik bermula sejak munculnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. MGK bekerja sama dengan pemodal dari luar di lahan milik masyarakat dan tambang emas illegal di luar IUP telah berlangsung sejak tahun 2010 di Gampong Lancong. Kedua, aktor yang terlibat yaitu masyarakat pemilik lahan, PT. MGK, aparat pemerintah gampong di dalam wilayah IUP PT. MGK dan di luar IUP PT. MGK, Ketiga, yaitu sebab konflik karena PT. MGK tidak adil dalam penetapan sistem bagi hasil dalam kerjasama antara pemilik lahan dengan pihak PT.MGK dan pemilik lahan di luar wilayah IUP PT.MGK yang didukung oleh pemodal dari luar wilayah Kecamatan Sungai Mas. Keempat, tujuannya yaitu agar PT. MGK dapat bersikap adil dalam kerjasama bagi hasil, aparat pemerintah gampong bersikap netral serta adanya legalitas pertambangan rakyat. Kelima, yaitu dinamika konflik yang terjadi 7 (tujuh) kali konflik tahun 2020-2021 di wilayah IUP PT. MGK (legal) dan 5 (lima) kali konflik tahun 2020-2021 di luar wilayah IUP PT.MGK (ilegal). Keenam, yaitu bentuk positif, reklamasi bekas tambang di wilayah IUP PT. MGK telah mulai dilakukan, pengawasan tambang emas ilegal oleh aparat kepolisian serta adanya sumbangan yang diberikan kepada gampong dari penambang emas legal maupun ilegal. Ketujuh, yaitu perlu adanya kebijakan pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk pembentukan koperasi pertambangan rakyat agar masyarakat lebih memiliki akses terhadap sumber pendapatan dari tambang emas.Pengelolaan manajemen konflik oleh pihak yang berkonflik sebenarnya telah dilakukan oleh para pihak yang terlibat baik dalam IUP PT. MGK maupun di luar IUP PT. MGK, namun masih bersifat temporer dan belum menyentuh pada penyelesaian konflik. Perlu adanya pendekatan dan strategi manajemen konflik yang tepat untuk penyelesaian konflik secara bekelanjutan.} }