A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={MUHAMMAD HAFIZH BUMULO }, title ={KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT AMBANG BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 90/PUU/-XXI/2023)}, year={2025}, url={https://etd.umy.ac.id/id/eprint/50238/}, abstract={Putusan MK Nomor: 90/PUU/XXI/2023 Terkait Ambang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, menimbulkan adanya perbedaan pendapat dari beberapa pihak, karena putusan tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengakomodasi salah satu cawapres yang sebelumnya terhalang oleh syarat batas usia. Tipe penelitian ini penelitian normatif dengan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode studi kepustakaan yang dilakukan untuk mendapatkan bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Kajian Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada pokoknya berdasar pada kewenangan MK dalam menguji UU terhadap UUD NRI 1945, namun dalam prakteknya pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terlihat jelas adanya inkonsistensi Putusan MK dalam menguji norma terkait Ambang Batas Usia Capres dan Cawapres yang mana pada putusan MK No. 29/PUU-XXI/2023, No. 51/PUU-XXI/2023, dan No. 55/PUU XXI/2023 MK menolak tegas dengan menyatakan bahwa Ambang Batas Usia Capres dan Cawapres merupakan open legal policy yang konsekuensinya harus dikembalikan kepada pembentuk UU, 2) Implementasi Putusan MK Terkait Perubahan Ambang Batas Usia Capres dan Cawapres terdapat di dalam Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 yang mana dalam keputusan ini pada salah satu jenis dokumen verifikasi KPU RI telah mengakomodir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga Capres dan Cawapres yang mencalonkan diri sudah tidak lagi terkendala persoalan ambang batas usia 40 tahun karena persyaratan usia dapat dialternatifkan dengan calon yang mendaftarkan diri sudah pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu.} }