@thesis{thesis, author={Mohtadi Mohtadi}, title ={KAJIAN YURIDIS KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA DALAM PELAKSANAAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN }, year={2013}, url={http://eprints.umk.ac.id/1656/}, abstract={ABSTRAK KAJIAN YURIDIS KEBIJAKAN PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA DALAM PELAKSANAAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Pokok permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah implementasi tertib administrasi kependudukan bidang KTP dan KK oleh Pemerintah Kabupaten Jepara menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dukungan masyarakat terhadap implementasi tertib administrasi kependudukan bidang KTP dan KK di Kabupaten Jepara, dan kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi tertib administrasi kependudukan bidang KTP dan KK di Kabupaten Jepara dan kebijakan solusinya. Pendekatan utama terhadap masalah ini adalah pendekatan pendekatan socio legal research, oleh karena itu pengumpulan data dengan data primer dan data sekunder yang dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan analisis diketahui bahwa tertib Administrasi Kependudukan Bidang KTP dan KK oleh Pemerintah Kabupaten Jepara menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan telah diimplementasikan di Kabupaten Jepara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara. Untuk mewujudkan administrasi kependudukan dan mobilitas penduduk secara tertib, konsisten dan terpercaya di fokuskan pada peningkatan kualitas pengelolaan manajemen administrasi penduduk, sumber daya manusia, sarana dan prasarana penunjang serta meningkatkan pelayanan umum akta catatan sipil serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk kepemilikan akta catatan sipil. Dukungan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan merupakan budaya hukum. Budaya hukum masyarakat dalam tertib administrasi kependudukan sebagian besar mendukung, terutama kesadaran terhadap kepemilikan dokumen kependudukan, kesadaran pengurusan dokumen kependudukan dan kesadaran untuk melaporkan peristiwa penting dan perubahan status kependudukan, serta dukungan dari peran aparat dalam Pelaksanaan Tertib Administrasi Kependudukan. Kendala-kendala yang dihadapi masih banyak yang belum diatasi secara maksimal mengingat alokasi anggaran untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam kegiatan administrasi kependudukan masih sangat kecil dibandingkan dengan apa yang harus dilayani, kendala organisasi yang masih harus menunggu serta kesadaran masyarakat yang masih memerlukan sosialisasi dan jemput bola dengan volume kegiatan yang lebih banyak. Upaya Pemerintahan Daerah untuk mengatasi kendala dalam pelaksanaan tertib administrasi kependudukan adalah dengan pengalokasian dana untuk aplikasi sistem adminstrasi kependudukan, Penetapan Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan dan Pelaksanaan penegakan hukum dalam adminstrasi kependudukan. } }