@thesis{thesis, author={EMILANI INTAN}, title ={Studi Komparatif Perlindungan Hukum Bagi Anak Luar Kawin Antara Undang-Undang Perkawinan Dan Undang-Undang Perlindungan Anak}, year={2012}, url={http://eprints.umk.ac.id/573/}, abstract={Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Perlindungan Hukum Bagi Anak Luar Kawin Antara Undang-Undang Perkawinan Dan Undang-Undang Perlindungan Anak” ini bertujuan untuk mengetahui bentuk diskriminasi terhadap anak luar kawin ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi anak luar kawin ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi pustaka. Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Undang-Undang Perkawinan memuat ketentuan yang terkesan memperlakukan anak luar kawin secara diskriminatif, yaitu sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 42, 43, dan Pasal 44. Lain halnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang tidak ada satu ketentuan pun yang mendiskriminasikan anak luar kawin, tetapi justru lebih mempertegas hak yang dimiliki oleh seorang anak, terutama anak luar kawin. Hal tersebut adalah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5, 7, 14 dan 27 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa anak luar kawin berhak memiliki nama dan identitas diri, berhak mengetahui siapa orang tuanya, dan berhak mengetahui identitas dirinya dalam bentuk akta kelahiran. Namun demikian walaupun Undang-Undang Perlindungan Anak tidak membedakan antara anak sah dengan anak luar kawin, tetapi Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengatur secara jelas tentang hubungan hukum antara anak dengan bapaknya, karena Undang-Undang Perlindungan Anak tidak menyebutkan tentang kedudukan anak yang tidak diketahui siapa bapaknya. Bentuk perlindungan bagi anak luar kawin yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak cakupannya lebih luas dibandingkan dengan yang diatur oleh Undang-Undang Perkawinan. Pengaturan perlindungan hukum bagi anak luar kawin yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak tidak hanya sebatas pada lingkup keluarganya saja, tetapi cakupannya luas sampai pada penjaminan anak luar kawin dari tindakan diskriminasi oleh siapapun di luar keluarganya sendiri. } }