@thesis{thesis, author={Sugiharto Imam}, title ={Aspek Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Pelaku Usaha Jual Beli Daging Sapi di Kabupaten Boyolali}, year={2012}, url={http://eprints.umk.ac.id/652/}, abstract={Skripsi yang berjudul ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL DAGING SAPI ,ini secara umum bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan jual beli daging sapi dan bentuk perlindungan konsumen serta tanggung jawab pelaku usaha. Berdasarkan kegunaan secara teoritis maka diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pengetahuan ilmu hukum khususnya Hukum Keperdataan, terutama di dalam hal pelaksanaan perjanjanjian dan perlindungan konsumen. Apabila dilihat dari kegunaan praktis diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada para konsumen untuk lebih hati-hati dan kepada pemerintah daerah untuk membuat PERDA tentang daging glonggongan agar memberikan efek jera pda pelaku usaha. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data primer dan data sekunder yaitu selain menggunakan data yang diperoleh dari lapangan digunakan juga data kepusatakaan dari literatur yang berisi tentang teori-teori, pendapat para ahli dan lain-lain yang berhubungan dengan pokok permasalahan, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis dan setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dari hasil penelitian bahwa bentuk pelanggaran hukum dimulai dengan adanya penyembelian sapi yang tidak sesuai, karena semula ijin penyembelian yang diperoleh dari Rumah Pemotongan Hewan hanya 3 ekor sapi akan tetapi pelaku usaha meyembelih 5 ekor sapi dari hal itu timbul bentuk penggelonggongan sapi, ditambah lagi sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan penggelonggongan sapi tidak menimbilkan dampak efek jera kepada pelaku usaha, serta bentuk prosedur yang kurang baik hal itu berdamapak pada kerugian yang di derita oleh konsumen karena terbukti dari hasil sidak telah menenmukan daging glonggongan pada yang sudah sampai kepada pedagang pasar daging tersebut tidak disita oleh pegawai sidak melainkan diseruh untuk dimusnahkan oleh pedagang pasar itu sendiri. } }