@thesis{thesis, author={Diana Raditya Chandra Ady}, title ={Penjatuhan sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana di Bidang Lalu Lintas (studi kasus di wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak)}, year={2012}, url={http://eprints.umk.ac.id/660/}, abstract={Skripsi yang berjudul "PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG LALU LINTAS (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI DEMAK)" ini secara umum bertujuan untuk mengetahui jenis sanksi pidana yang dijatuhkan hakim kepada pelaku tindak pidana di bidang lalu lintas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak, untuk mengetahui faktor-faktor yang melatar belakangi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana di bidang lalu lintas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dalam hal teknik pengumpulan data, penulis menggunakan data sekunder. Setelah data diperoleh, maka disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif, sehingga diperoleh kejelasan mengenai permasalahan yang dibahas dan selanjutnya disusun sebagai skripsi yang bersifat ilmiah. Dari hasil penelitian dapat ditunjukkan bahwa jenis sanksi pidana yang dijatuhkan hakim kepada pelaku tindak pidana di bidang lalu lintas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak Tahun 2009 – 2011 untuk pelanggaran lalu lintas sanksi pidananya meliputi denda Rp. 20.000 sampai Rp. 70.000 serta penyitaan barang bukti. Sedangkan untuk kejahatan lalu lintas sanksi pidananya meliputi denda Rp. 300.000 sampai Rp. 1.000.000 serta pidana penjara 1 bulan hingga 6 bulan. Penjatuhan sanksi pidana oleh hakim tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Faktor-faktor yang melatar belakangi hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana di bidang lalu lintas di wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak adalah faktor yuridis, faktor non yuridis, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Faktor yuridis merupakan fakta-fakta hukum yang berkaitan pertanggungjawaban pidana, jenis tindak pidana dan berat ringannya pidana maupun ancaman pidana. Sedangkan faktor non yuridis meliputi aspek filosofis, sosiologis, psikologis dan kriminologis. } }