@thesis{thesis, author={H Rr Hanum Rizky}, title ={TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN MENGENAI PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN PENGEMBALIAN UANG (REFUND) TIKET PENUMPANG LION AIR DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MENTERI NO 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA DAN UU NO 8 TAHUN 1999 TENTANG}, year={2013}, url={}, abstract={Berkembangnya perusahaan penerbangan di Indonesiamengakibatkan tingkat persaingan menjadi semakin ketat sehinggamenyebabkan munculnya perusahaan penerbangan yang menerapkanpola penerbangan berbiaya murah seperti Lion Air. Pelayanan yangdiberikan oleh maskapai penerbangan dengan pola ini mengecewakankonsumen, salah satu diantaranya adalah dalam pelayanan pengembalianuang (refund) tiket penumpang. Refund tiket dapat disebabkan olehpembatalan penerbangan (cancellation of flight) seperti yang terdapatdidalam Pasal 12 Peraturan Menteri No 77 Tahun 2011. Pelayanan dalamhal refund tiket sering kali mengecewakan penumpang mulai dari waktupengembalian yang tidak jelas, tiket apa saja yang dapat dilakukan prosesrefund-nya, sampai dilakukannya proses refund tanpa persetujuan dantanpa memberikan informasi kepada penumpang.Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalahdeskriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitianmenitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang menggunakan datasekunder. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis denganmetode normatif kualitatif.Pelaksanaan tanggung jawab maskapai penerbangan Lion Airdalam pengembalian uang (refund) tiket penumpang akibat wanprestasiyang dilakukan pelaku usaha wajib memberikan ganti kerugian berupabiaya yang sungguh-sungguh dikeluarkan oleh penumpang dankeuntungan yang seharusnya didapat apabila pelaku usaha tidakwanprestasi.Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh penumpangketika terjadi permasalahan dalam pengembalian uang (refund) tiketadalah dengan melalui jalan damai, pengadilan yang berada dibawahlingkungan peradilan umum dan juga melalui jalan diluar pengadilan yangdilakukan oleh lembaga penyelesaian sengketa konsumen yaitu BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen.} }