A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Audoon }, title ={STUDI KASUS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENGENAI DANA KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ASOSIASI PENGUSAHA HUTAN INDONESIA (APHI) YANG BERSIFAT MANDIRI DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN INDONESIA D}, year={2013}, url={}, abstract={Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagi bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokratis dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi budaya. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi yaitu mensyaratkan adanya unsur ”dapat merugikan keuangan negara”. Permasalahan terkait keuangan negara masih menjadi polemik dalam praktik penegakan hukum, hal ini dapat terlihat dalam contoh kasus tindak pidana korupsi dalam Dana Keuangan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang merupakan Organisasi Swasta Mandiri yang di dalam anggotanya terdapat salah satu Perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan oleh Robert Sianturi. Tujuan penelitian dari studi kasus ini adalah untuk mengetahui dana keuangan APHI termasuk keuangan Negara atau tidak dan apakah perbuatan terdakwa Robert Sianturi dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi atau tidak. Metode penelitian digunakan dalam menganalisa dan meneliti studi kasus ini dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan data utamanya berupa data sekunder yang diperoleh dengan studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian yang diperoleh dalam penelitian studi kasus ini menunjukkan bahwa, Dana keuangan Asosiasi Pengusaha Hutan yang merupakan organisasi swasta mandiri yang di dalam anggotanya terdapat salah satu perusahaan BUMN dan dipinjam oleh PT. Bangun Prajanusa Persada kurang tepat apabila digolongkan kepada unsur “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” hanya karena di dalam APHI terdapat 5 (lima) perusahan BUMN dan kemudian mendapatkan fasilitas Negara dalam mengeksplorasi hutan yang ada di Indonesia, sebab dana keuangan APHI murni dana keuangan asosiasi yang bersifat swasta mandiri tanpa ada campur tangan Negara (Pemerintah) di dalamnya, APHI bukanlah merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang minimal 51% sahamnya harus dimiliki oleh Negara (Pemerintah). Dalam mengelola dana keuangan, APHI tidak pernah diawasi dan diaudit oleh badan/lembaga/instansi yang memiliki kewenangan dalam mengawasi pengelolaan keuangan Negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian Perbuatan yang dilakukan PT. Bangun Prajanusa Persada yang tidak memenuhi pembayaran Utang- Piutang atau bisa dikatakan wanprestasi kepada APHI kurang tepat diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, karena perbuatan yang dilakukan oleh PT. Bangun Prajanusa Persada antara APHI merupakan perbuatan perdata murni yang seharusnya kasus ini masuk dalam ranah hukum perdata dengan perkara tuntutan ganti rugi terhadap PT. Bangun Prajanusa Persada sebab hubungan hukum yang terjadi antara PT. Bangun Prajanusa Persada antara APHI adalah murni hubungan hukum perdata yaitu perjanjian utang-piutang dengan bunga.} }