@thesis{thesis, author={Williams Mauritz Marx}, title ={PENERAPAN PEMOTONGAN UPAH PEKERJA OUTSOURCING PADA PT CIKAS SECURITY SERVICES DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN}, year={2013}, url={}, abstract={Dalam menggunakan sistem outsourcing, perusahaan pengguna jasa akan mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan penyedia jasa pekerja (outsourcing). Upah yang dibayar oleh perusahaan pengguna jasa pekerja terdiri atas beberapa komponen yaitu : upah pekerja outsourcing, jamsostek, tunjangan tambahan, juga management fee. PT CIKAS Security Services mendapat penghasilan berupa imbalan yang diterima dari perusahaan pengguna jasa, dengan adanya management fee tersebut. PT CIKAS Security Services melakukan pemotongan upah terhadap pekerja outsourcing. Dampak dari pemotongan upah pekerja tersebut pada akhirnya mengakibatkan upah pekerja outsourcing berada di bawah standar Upah Minimum. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pemotongan upah terhadap pekerja outsourcing pada PT CIKAS Security Services ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta untuk mengetahui alasan-alasan PT CIKAS Security Services melakukan pemotongan upah terhadap pekerja outsourcing.Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang menggambarkan dan menganalisis penerapan pemotongan upah pekerja outsourcing di PT CIKAS Security Services yang dikaitkan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Hasil Penelitian membuktikan bahwa pemotongan upah pekerja outsourcing pada perusahaan penyedia jasa pekerja PT CIKAS Security Services terjadi akibat adanya penawaran upah yang terlalu rendah oleh perusahaan pengguna jasa pekerja sehingga pihak perusahaan PT CIKAS Security Services harus melakukan pemotongan upah pekerjanya. Pemotongan upah tersebut timbul akibat adanya ketidakseimbangan dalam mengelola upah pekerja outsourcing di perusahaan penyedia jasa pekerja, sehingga upah pekerja outsourcing tersebut tidak sesuai dengan UMR/UMP. Dalam hal ini pihak PT CIKAS Security Services tidak menaati ketentuan pada Pasal 89 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai upah minimum, sehingga tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap perusahaan.} }