@thesis{thesis, author={Khadafi Moamar}, title ={Aspek Hukum Penggunaan Alat Penguat Frekuensi (Repeater) Dalam Industri Telekomunikasi Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Telekomunikasi}, year={2013}, url={}, abstract={Dalam menghadapi persaingan usaha yang ketat, penyelenggara telekomunikasi melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas layanan telekomunikasi yang diantaranya adalah dengan melakukan pemasangan repeater pada lokasi yang sulit dijangkau oleh sinyal telekomunikasi. Namun, pada praktiknya repeater selular ini juga digunakan oleh sebagian masyarakat secara ilegal yang menyebabkan interferensi sinyal sehingga membawa kerugian bagi pengguna telekomunikasi lainnya. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna telekomunikasi yang dirugikan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan konsumen 1999 serta bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah guna mengendalikan penggunaan repeater secara ilegal ini berdasarkan peraturan Perundang-undangan bidang telekomunikasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis melalui pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada asas hukum, konsep-konsep, dan norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta teori-teori hukum yang berkaitan dengan fakta-fakta yuridis yang relevan dengan masalah hukum dalam penggunaan repeater dalam industri telekomunikasi di Indonesia yang dianalisis dengan menggunakan metode normatif kualitatif sehingga akan diperoleh suatu gambaran yang menyeluruh tentang permasalahan yang akan diteliti. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan tahapan penelitian kepustakaan dan didukung oleh penelitian lapangan melalui instrumen wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dari penulis, maka disimpulkan bahwa Pertama, penggunaan repeater secara ilegal oleh sebagian masyarakat ini melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Telekomunikasi 1999 yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda. Sedangkan kerugian perdata yang diderita oleh pengguna telekomunikasi, dapat diselesaikan dengan melakukan gugatan di pengadilan yang memiliki kompetensi di mana pengguna repeater tersebut bertempat tinggal. Kedua, upaya yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat represif sehingga kurang dapat mengantisipasi pesatnya perkembangan dari teknologi telekomunikasi saat ini.} }