@thesis{thesis, author={D Santi}, title ={STATUS HUKUM TENTARA BAYARAN DAN TANGGUNG JAWAB AMERIKA SERIKAT ATAS KETERLIBATAN PRIVATE MILITARY COMPANY (PMC) DALAM INVASI KE IRAK TAHUN 2003}, year={2013}, url={}, abstract={ABSTRAKSanti Dwikresa Damianti. Status Hukum Tentara Bayaran dan Tanggung Jawab Amerika Serikat atas Keterlibatan Private Military Companies (PMC) dalam Invasi ke Irak tahun 2003. Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran. Jatinangor, September 2012.Penggunaan Private Military Companies (PMC) dalam invasi Amerika Serikat ke Irak tahun 2003 merupakan salah satu penggunaan PMC terbesar oleh negara. Salah satu jasa yang digunakan oleh Amerika Serikat dalam invasi ke Irak ini adalah tentara bayaran. Melalui PMC, Amerika Serikat menggunakan tentara bayaran untuk memberikan pelayanan bersenjata dalam invasi ini. Keterlibatan tentara bayaran di dalam invasi ini mengakibatkan timbulnya pertanyaan mengenai status hukum mereka dalam invasi. Masalah lainnya ialah tanggung jawab Amerika Serikat ketika para tentara bayaran ini melakukan tindakan pelanggaran.Untuk menjawab masalah ini, peneliti akan menggunakan etika internasional, khususnya yang berkaitan dengan masalah penggunaaan kekerasan, yakni just war theory. Selain itu, peneliti akan memperkuat analisis berdasarkan etika internasional ini dengan menggunakan hukum humaniter internasional, yakni konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa 1949. Selain itu, peneliti juga akan menggunakan hukum internasional lainnya yang dinilai akan mendukung penelitian ini seperti International Convention against the Recruitment, Use, Financing and Training Mercenaries dan Convention on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001.Dalam penelitian ini, peneliti akan menggunakan metode penelitian kualitatif, dimana peneliti menggunakan studi kasus untuk memfokuskan masalah. Dari penelitian ini, peneliti menyimpulkan bahwa status hukum tentara bayaran yang digunakan Amerika Serikat dalam invasi ke Irak tahun 2003 ialah combatant. Mengenai masalah tanggung jawab Amerika Serikat, peneliti menyimpulkan bahwa Amerika Serikat harus ikut bertanggung jawab apabila tentara yang disewanya melakukan tindakan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.} }