@thesis{thesis, author={Sh Ukaesih}, title ={STATUS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH TRANSMIGRAN PADA TRANSMIGRASI POLA AGRO ESTATE DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2009 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN}, year={2013}, url={}, abstract={ABSTRAK Pelaksanaan transmigrasi Pola Agro Estate belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap status hak atas tanah warga transmigran di UPT Roraya dan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Juncto Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, oleh sebab itu penulis ingin membahas lebih lanjut dengan dua pokok permasalahan yaitu pertama, bagaimanakah pelaksanaan transmigrasi pola Agro Estate terhadap kepastian hukum status hak atas tanah transmigran? dan kedua, bagaimanakah perlindungan hukum terhadap warga transmigran pada transmigrasi pola Agro Estate? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan dua tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode analisis yuridis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Pertama, kepastian hukum status hak atas tanah warga transmigran belum dapat terwujud karena warga transmigran pola Agro Estate di UPT Roraya belum memperoleh sertipikat Hak Milik atas tanah yang ditempatisejak Tahun 1996 sampai saat ini setelah tahun ke 16, berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 juncto Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian bahwa pemerintah berkewajiban menyediakan tanah bagi penyelenggaraan transmigrasi. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-15/MEN/VI/2007 tentang Penyiapan Permukiman Transmigrasi disebutkan bahwa kriteria penyediaan tanah transmigrasi harus memenuhi kriteria clear (kejelasan areal) dan clean (status lahan bebas dari masalah). Kedua, warga transmigran di UPT Roraya belum mendapat perlindungan hukum terhadap status hak atas tanah yang ditempatinyaberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang merupakan hak sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum.} }