@thesis{thesis, author={Tisya Rahma}, title ={Pelaksanaan Putusan Pengadilan Yang Telah Inkracht Van Gewisjde (Putusan Mahkamah Agung Nomor 2895 K/PDT/2010) Terhadap Pemberian Ganti Rugi Pada Pembangunan Jalan Alternatif di Kota Padang Dikaitkan}, year={2017}, url={}, abstract={ABSTRAK ( Rahma Tisya - 110620150014) Permasalahan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2895/K/PDT/2010 tentang "Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembebasan Hak Atas Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Padang" mengenai Pemerintah yang tidak mengindahkan apa yang telah diamanatkan dari putusan yang telah Inkracht Van Gewisjde, dimana Pemerintah mengulur-ngulur waktu untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak pembangunan. Obyek yang dipersengketakan merupakan tanah hak milik masyarakat Kelurahan Kurao Pagang. Dalam kasus ini Pemerintah tidak mempunyai itikad baik untuk memusyawarahkan kembali dengan masyarakat upaya ganti rugi terhadap tanah yang digunakan Pemerintah untuk membangun jalan alternatif tersebut, tetapi Pemerintah tetap melakukan pembangunan jalan alternatif tanpa sepengetahuan pihak masyarakat (pemilik hak atas tanah) tersebut. Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa masyarakat merupakan pihak yang memenangkan kasus tersebut, dimana Pemerintah menjadi pihak yang dikalahkan sehingga harus memberikan ganti rugi terhadap putusan tersebut, sehingga dalam penelitian ini akan dikaji mengenai bagaimana pelaksanaan putusan dan akibat hukum dari putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui metode yuridis normatif, yang menitik beratkan pada data sekunder atau data kepustakaan dengan spesifikasi deskriptif analitis. Sesuai dengan metode yang digunakan, maka kajian dilakukan terhadap norma-norma dan asas-asas yang terdapat dalam data sekunder yang terdapat dalam bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan cara analisis kualitatif, yaitu data yang diperoleh, dipilih dan disusun secara sistematis, selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan maksud mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Berdasarkan hasil analisis, pelaksanaan putusan yang telah Inkracht Van Gewisjde telah sesuai dengan Perpres No 65 Tahun 2006, bertentangan dengan Pasal 206 dan 208 RBg, serta melanggar Pasal 1365 KUHPerdta. Sedangkan akibat hukum dari putusan yang telah Inkracht Van Gewisjde adalah akhir, dan mengikat, dan berkekuatan hukum tetap dimana Pemerintah harus melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam putusan tersebut, tetapi karena Pemerintah mempunyai itikad tidak baik untuk dalam pembayaran sehingga dapat dilakukan eksekusi paksa dimana dalam kasus ini masyarakat melakukan permohonan kembali kepada Pengadilan Negeri, oleh karena itu Pengadilan Negeri berhak untuk menegur Pemerintah untuk segera melaksanakan putusan yang telah Inkracht Van Gewisjde, dengan hal demikian dapat dikatakan Pemerintah tersebut telah jelas melanggar Pasal 206 dan 208 RBg.} }