A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={Andriansyah }, title ={PERJANJIAN KERJA SAMA PENGUSAHAAN STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) ANTARA PT. PERTAMINA (PERSERO) DENGAN STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM (SPBU) DALAM KAJIAN HUKUM PERJANJIAN}, year={2020}, url={}, abstract={Perjanjian kerja sama pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Persero) dengan SPBU dibuat secara baku, penelitian dari mulai tahap pra kontraktual, kontraktual dan pasca kontraktual, karena berkaitan erat dengan adanya syarat kesepakatan antara para pihak dan keseimbangan kepentingan antara para pihak. Perlu diteliti perjanjian kerja sama pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina dengan SPBU memenuhi asas-asas dan ketentuan hukum perjanjian menurut KUHPerd. Perlu pula diteliti kekuatan hukum dari perjanjian kerja sama pengusahaan SPBU. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui memenuhi atau tidak asas-asas dan ketentuan hukum perjanjian menurut KUHPerd dan kekuatan hukum dari perjanjian kerja sama pengusahaan SPBU. Metode penelitian yang digunakan dengan spesifikasi deskriptif analitis, yaitu menggambarkan permasalahan mengenai perjanjian baku tentang perjanjian kerja sama pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Persero) dengan SPBU, dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu menginventarisasi terhadap data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dengan mewawancarai narasumber yang mempunyai kapasitas dalam bidang yang relevan dengan penelitian. Analisis terhadap data-data yang diperoleh bersifat normatif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh dapat dikemukakan, bahwa perjanjian kerja sama pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Persero) dengan SPBU sudah memenuhi persyaratan perjanjian, salah satunya yaitu adanya kesepakatan para pihak, namun masih terdapat kekurangan yaitu tidak memenuhi asas keseimbangan dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1339 KUHPerd serta Pasal 1338 ayat (3) KUHPerd. Kekuatan hukum dari perjanjian kerja sama pengusahaan SPBU antara PT. Pertamina (Persero) dengan SPBU walaupun tidak memenuhi asas keseimbangan dan ketentuan Pasal 1339 KUHPerd serta Pasal 1338 ayat (3) KUHPerd, dengan adanya kesepakatan para pihak dan tidak ada pembatalan maka perjanjian kerja sama pengusahaan SPBU mengikat PT. Pertamina (Persero) dan SPBU sebagai undang-undang yang wajib dilaksanakan.} }