@thesis{thesis, author={Aulia Muhammad Yassar}, title ={Prinsip-Prinsip Fundamental Proses Pembentukan Undang-Undang: Studi Komparatif Indonesia dengan Britania Raya}, year={0000}, url={}, abstract={Pembentukan undang-undang (UU) di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memiliki berbagai kecacatan prosedural yang serius. Kekacauan proses legislasi di Indonesia paling terang terilustrasikan jika melihat setidaknya tiga kasus kontemporer, yakni mengenai proses pembentukan UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU KPK), UU No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apakah dalam praktik, proses pembentukan UU di Indonesia telah menyelaraskan diri dengan prinsip-prinsip fundamental proses pembentukan undang-undang dan melihat apakah pranata hukum prosedural yang saat ini berlaku telah memadai dengan melakukan perbandingan hukum dengan Britania Raya demi mencari pembelajaran untuk diterapkan di Indonesia. Spesifikasi penelitian ini berupa deskriptif analitis dan penelitian hukum preskriptif. Metode pendekatan yang digunakan adalah perbandingan hukum (comparative legal approach) dengan metode fungsional terhadap Britania Raya. Selain itu, dimanfaatkan pula metode pendekatan sosio-legal (socio-legal approach) yang secara operasional akan berupaya untuk menyisir berbagai fakta non-hukum di lapangan dalam pembentukan ketiga undang-undang yang dijadikan objek penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik proses pembentukan undang-undang di Indonesia tidak sama sekali mencerminkan prinsip-prinsip fundamental proses pembentukan undang-undang. Berbagai ketentuan prosedural pembentukan undang-undang di Indonesia juga belum memadai dan oleh karenanya dapat mengambil beberapa pelajaran dari praktik Parlemen Britania Raya.} }