@thesis{thesis, author={JULIO MORINAS JULIO MORINAS}, title ={EFEKTIFITAS PIDANA TERHADAP PENGGELAPAN PAJAKRESTORAN DI KOTA PADANG (STUDI PERKARA NOMOR 587/PID.B/2012/PN.PDG).}, year={2018}, url={http://repo.bunghatta.ac.id/14484/}, abstract={EFEKTIFITAS PIDANA TERHADAP PENGGELAPAN PAJAK RESTORAN YANG DI KOTA PADANG (STUDI PERKARA NOMOR 587/PID.B/2012/PN.PDG). Julio Morinas 1 ,Uning Pratimaratri 1 ,Nurbeti 1 , 1) Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bung Hatta juliomorinas@gmail.com ABSTRAK Tindak pidana perpajakan adalah suatu perbuatan dengan menyampaikan informasi yang tidak benar mengenai laporan yang terkait dengan pemungutan pajak dalam menyampaikan Surat pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Salah satu kasus Penggelapan pajak diputus oleh Pengadilan Negeri Padang dengan Nomor Perkara :587/Pid.B/2012/PN.Pdg. rumusan masalahan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah penerapan pidana terhadap penggelapan pajak restoran di Kota Padang? (2) Bagaimanakah efektifitas pidana terhadap penggelapan pajak restoran di Kota Padang? (3) bagaimanakah Pertimbangan Hukum dari Hakim dalam Perkara Putusan Nomor 587/Pid.B/2012/PN.Pdg? Jenis penelitian digunakan adalah yuridis normatif. Sumber data barupa bahan hukum, teknik pengumpulan data menggunakan data studi dokumen. Teknik analisis data digunakan secara deskriptif kualitatif. hasil penelitian dapat disimpulkan adalah (1) Memutuskan terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang Penggelapan dan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) bulan (2) berdasarkan efektifitas pidana berdasarkan Perkara :587/Pid.B/2012/PN.Pdg terdakwa telah di hukum 5 (lima) bulan penjara dan memberikan efek jera terhadap terdakwa untuk tidak mengulangi kembali (3) Berdasarkan dalam Perkara Nomor : 587/Pid.B/2012/PN, sebelum hakim dalam menjatuhkan putusan hakim terlebih dahulu telah mempertimbangkan berbagai aspek yaitu yuridis dan sosiologis, dan hakim telah memutuskan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang Penggelapan. Kata kunci: efektifitas,penggelapan,pajak,restoran} }