@thesis{thesis, author={Nurbeti Nurbeti and Vinny Verdiyani}, title ={IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HAK PEJALAN KAKI PADA TROTOAR DI KOTA PADANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN}, year={2023}, url={http://repo.bunghatta.ac.id/15844/}, abstract={Di dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebrangan dan fasilitas lain. Rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimanakah implementasi perlindungan hak pejalan kaki pada trotoar di Kota Padang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? 2) Kendala-kendala apa saja yang timbul pada implementasi perlindungan hak pejalan kaki pada trotoar di Kota Padang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? 3) Upaya-upaya apa saja yang dilakukan pemerintah Kota Padang untuk mengatasi kendala-kendala pada implementasi perlindungan hak pejalan kaki di Kota Padang. Jenis peneltian yang digunakan yaitu yuridis sosiologis; sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder; teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumen dan wawancara; serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian: 1) Implementasi perlindungan hak pejalan kaki pada trotoar di Kota Padang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara keseluruhan belum terpenuhi nya fasilitas trotoar yang layak bagi para pejalan kaki. 2) Kendalakendala yang timbul: a. Kurangnya pola pikir masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku b. Penyalahgunaan fungsi dari fasilitas trotoar c. Kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat tentang peraturan lalu lintas. 3) Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah Kota Padang untuk mengatasi kendala-kendala pada implementasi perlindungan hak pejalan kaki pada trotoar di Kota Padang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: a. Memberi peringatan kepada masyarakat b. Melakukan penertiban terhadap PKL, parkir liar, dan kepada pihak yang menyalahgunakan trotoar. Kata Kunci : Perlindungan Hak Pejalan Kaki, Fungsi Trotoar, Kota Padang} }