@thesis{thesis, author={Deswita Rosra and Fadli Hidayat and Jean Elvardi}, title ={PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA ALAT MUSIK TRADISIONAL TRADISIONAL ANGKLUNG MENURUT HUKUM INTERNASIONAL}, year={2020}, url={http://repo.bunghatta.ac.id/1627/}, abstract={Indonesia merupakan suatu negara yang sangat kaya akan keanekaragaman, salah satu warisan budaya Indonesia yaitu Alat Musik Tradisional Angklung, yang harus dapat perlindungan hukum yang merupakan HKI, yang diatur Indonesia dalam Pasal 38 Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Sedangkan ditingkat Internasional Hak Cipta juga diberikan perlindungan hukum dan menegakkan hukum hak milik intelektual yang diatur dalam Perjanjian Internasional. Namun Negara Malaysia melakukan Pengklaiman terhadap Alat Musik Tradisional Angklung, padahal pengklaiman tersebut tidak memiliki landasan yang kuat. Rumusan Masalah adalah:1. Bagaimanakah Pengaturan Hak Cipta Alat Musik Tradisional Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pengklaiman, Hak Cipta, Angklung} }