@thesis{thesis, author={NINING TASIANTI H1A1 15 227}, title ={KAJIAN HUKUM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA ASAL TANPA MELAKUKAN PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi Kasus Putusan Nomor 06/Pid.sus-TPK/2015/PN.Pbr)}, year={2019}, url={http://repo.uho.ac.id/403/}, abstract={ABSTRAK Nining Tasianti stambuk (H1A1 15 227), dengan judul “KAJIAN HUKUM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA ASAL TANPA MELAKUKAN PEMERIKSAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Studi kasus Putusan Nomor 06/Pid.sus-TPK/2015/PN.Pbr)”. di bawah bimbingan bapak Dr. Oheo K. Haris, S.H., M.Sc., LL.M. sebagai Pembimbing I dan Bapak La Ode M. Sulihin, S.H., M.H sebagai Pembimbing II. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 06/Pid.sus-TPK/2015/PN.Pbr yang tidak melakaukan pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang dan untuk mengetahui kesesuain Putusan Nomor 06/Pid.sus-TPK/2015/PN.Pbr dengan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekaan kasus, pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, tulisan ilmiah, jurnal, skripsi, hasil penelitian ilmiah, dokumen-dokumen dan sebagainya, sedangkan untuk teknik analisis bahan hukum menggunakan Dalam penelitian ini menggunakan tehnik analisis bahan hukum logika silogistik yaitu dengan menelaah aturan hukum yang ada terhadap fakta hukum yang terjadi. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa majelis hakim tidak melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang. Namun, Berdasarkan dakwaan yang dibuat penuntut umum telah tepat mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi dari bentuk komulatif subsidaritas, dan alternatif. Penggabungan dakwaan ini sejalan dengan asas kekuasaan kehakiman yaitu asas peradilan yang dilakuan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jika peradilan ini dipisahkan maka mengakibatkan dalam proses peradilan akan membutuhkan waktu yang lama, sehingga memperumit terdakwa dan melalaikan hak untuk mendapatkan peradian yang dilakukan secara cepat dan biaya ringan. Selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sehingga majelis hakim tetap harus melakukan pemeriksaan terhadap dakwaan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan terhadap terdakwa Yusri. terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 Dimana hakim tidak melakukan pemeriksaan terhadap tindak pidana pencucian uang yang telah didakwakan kepada terdakwa. Ketentuan ini sejalan dengan asas lex systematische specialiteit dimana untuk menentukan undangundang mana yang tepat untuk diberlakukan dalam hal suatu perbuatan dapat dijerat dengan dua atau lebih undang-undang khusus (lex specialis). maka perlu dicermati dengan seksama subyek personal, objek dugaan perbuatan ynag dilanggar, alat bukti yang diperoleh, maupun lingkungan dan area dilicti yang mengakibatkan kerugian negara. Kata Kunci : proses pembuktian tindak pidana asal tanpa melakukan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang} }