@thesis{thesis, author={NURSASMITA A1N216086}, title ={PERAN TOLEA DAN PABITARA DALAM MENYELESAIKAN MASALAH KESUSILAAN DI DESA PAPAWU KECAMATAN ANDOOLO BARAT KABUPATEN KONAWE SELATAN}, year={2020}, url={http://repo.uho.ac.id/464/}, abstract={ABSTRAK NURSASMITA, Stambuk A1N216086, Judul Penelitian “Peran Tolea dan Pabitara Dalam Menyelesaikan Masalah Kesusilaan Di Desa Papawu Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan”, dibawah bimbingan Dr. H. Mursidin T, M.Pd sebagai pembimbing 1 dan Dra. Dade Prat Untarti M.Si sebagai pembimbing 11. Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1) Untuk mendeskripsikan kedudukan tolea dan pabitara dalam masyarakat di Desa Papawu Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan, 2) Untuk mendeskripsikan jenis-jenis pelanggaran kesusilaan pada masyarakat di Desa Papawu Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan, 3) Untuk mendeskripsikan peran tolea dan pabitara dalam proses penyelesaian kasus Kesusilaan di Desa Papawu Kecamatan Andoolo Barat Kabupaten Konawe Selatan Metode penelitian ini merupakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan antropologi yang terdiri dari beberapa tahap yaitu: (1) teknik pengumpulan data terdiri atas observasi, wawancara dan dokumentasi. (2) teknik analisis data terdiri atas reduksi data, display data dan verifikasi. (3) teknik keabsahan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Kedudukan tolea dan pabitara pada masyarakat Desa Papawu sangatlah penting yaitu sebagai orang terpandang dan mempunyai karisma, serta memiliki kedudukan sebagai “hakim” dalam mengadili dan menyelesaikan berbagai macam masalah-masalah sosial yang terjadi di dalam masyarakat. 2) Jenis-jenis pelanggaran kesusilaan khususnya dalam perkawinan yang terjadi di Desa Papawu adalah: tekale mendia atau mombokomendia (ketahuan hamil diluar nikah/menghamili), umoapi wali yaitu perselingkuhan yang dilakukan seseorang yang sudah berstatus sebagai suami atau istri orang, umoapi sarapu adalah perselingkuhan yang dilakukan seseorang yang sudah bertunangan dan terako (tertangkap basah) sedang memadu kasih di tempat sepi dan masalah ini dianggap sebagai pelanggaran adat yang harus segera diselesaikan. 3) Peran tolea dan pabitara dalam proses penyelesaian kasus kesusilaan di Desa Papawu adalah bertindak sebagai komunikator, mediator, fasilitator dan eksekutor bagi kedua belah pihak keluarga yang berselisih. Tolea dan pabitara diharapkan menjalankan fungsi dan peranannya dengan baik, bertindak adil, bijaksana, dan berani mengambil keputusan adat yang benar-benar sesuai dengan hukum adat yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak dan dapat menyelesaikan masalah secara damai. Kata Kunci: Peran, Tolea dan Pabitara, Masalah Kesusilaan, Desa Papawu} }