@thesis{thesis, author={WULAN RAHMADANI H1A1 14 129}, title ={KEDUDUKAN HUKUM PIHAK YANG MENIKAH DI BAWAH BATAS USIA PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN}, year={2019}, url={http://repo.uho.ac.id/567/}, abstract={ABSTRAK WulanRahmadani, Stambuk H1A1 14 129, Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo Kendari, Oktober 2019.Kedudukan Hukum Pihak Yang Menikah Di Bawah Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ibu Zahrowati sebagai Pembimbing I dan Ibu Nur Intan sebagai Pembimbing II. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan hak alimentasi dan kecakapan para pihak yang menikah di bawah batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research).Penulis menggunakan penelitian hukum normatif atau yang biasa juga disebut penelitian kepustakaan karena penelitian ini bukan merupakan penilitian lapangan langsung yang menganalisis suatu fenomena di lapangan, akan tetapi penelitian disini menitikberatkan pada pengumpulan peraturan-peraturan, dokumen-dokumen dan buku-buku. Hasil penelitian menunjukkan pemenuhan Hak Alimentasi dari orangtua kepada anak hanya sebatas apabila si anak belum dewasa atau belum menikah sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disimpulkan bahwa orangtua wajib memelihara dan mendidik anaknya sampai anak itu telah kawin atau dapat berdiri sendiri. Penulis menyimpulkan bahwa orangtua sudah tidak memiliki kewajiban untuk memenuhi hak alimentasi kepada anaknya yang telah bisa berdiri sendiri ataupun yang sudah menikah. Pemenuhan kebutuhan nafkah hidup menjadi tanggungjawab sang anak sendiri. Kecakapan hukum pihak yang yang menikah di bawah batas usia perkawinan dijelaskan dalam pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin masih berada di bawah kekuasaan orangtua. Penulis menyimpulkan bahwa seseorang sudah dikatakan memiliki kecakapan hukum apabila dia telah berusia 18 tahun dan belum kawin karena dia sudah tidak berada di bawah kekuasaan orangtua lagi yang berarti dia memiliki kekuasaan penuh atas dirinya sendiri dalam melakukan perbuatan hukum yang sebelumnya membutuhkan izin dari orangtua ataupun berada di bawah pengawasan orangtua. Kata Kunci: Hak Alimentasi, Kecakapan, Menikah Di Bawah Batas Usia Perkawinan} }