@thesis{thesis, author={Lisa Andani H1A1 15 221}, title ={Peranan Hakim Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Di Pengadilan Agama Kendari}, year={2019}, url={http://repo.uho.ac.id/706/}, abstract={ABSTRAK Lisa Andani Stambuk H1A1 15 221 Judul Skripsi “Peranan Hakim Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Di Pengadilan Agama Kendari” Dibawah bimbingan Bapak Muh. Nasar, S.Ag., M.HI Selaku Pembimbing I dan Ibu Jumiati Ukkas, SH., MH Selaku Pembimbing II. Adapun tujuan penelitian adalah 1). Untuk mengetahui peranan hakim mediator dalam menyelesaikan sengketa kewarisan pada Pengadilan agama Kendari. 2). Untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan mediasi oleh hakim mediator dalam penyelesaian sengketa kewarisan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif empiris. Tipe penelitian normatif merupakan tipe penelitian dengan mengkaji Literatur, Buku, Artikel, Kamus, Undang-undang dan berusaha menekankan pada kaidah-kaidah dan norma hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang diteliti mengenai Peranan hakim Meiator dalam Penyelesaian sengketa kewarisan di Pengadilan Agama Kendari. Di samping itu penelitian empiris adalah kajian ilmu hukum untuk menemukan/menganalisis kenyataan-kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat khususnya di Kota Kendari. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disempulkan 1). Peranan Mediator dalam penyelesaian sengketa kewarisan pada Pengadilan Agama Kendari, mediator sudah berperan dalam penyelesaian sengketa kewarisan karena mediator sudah membantu para pihak untuk damai dalam proses mediasi, namun apabila mediator sudah melaksanakan tugasnya yaitu memediasi para pihak, kembali lagi ke para pihak apakah dia mau damai atau tidak. 2). Efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Kendari terhadap perkara sengketa kewarisan belum berjalan secara efektif atau tingkat keberhasilan mediasi belum mencapai hasil secara maksimal. Mediator selaku pihak yang dapat mengarahkan kejalur perdamaian, sudah melakukan perannya secara optimal. Dan tidak efektifnya mediasi disebabkan karena : 1). Para pihak atau salah satu pihak tidak hadir untuk mengikuti proses mediasi, (2) Tidak ada yang mau mengalah. Kata Kunci : Hakim, Mediator, Sengketa, Di Pengadilan.} }