@thesis{thesis, author={Aryanti Kadek Desi}, title ={PENGARUH PRINSIP 5C KREDIT DAN PENGAWASAN KREDIT TERHADAP KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT PADA BUMDESA DI KECAMATAN KUBUTAMBAHAN KABUPATEN BULELENG}, year={2021}, url={http://repo.undiksha.ac.id/7855/}, abstract={PENGARUH PRINSIP 5C KREDIT DAN PENGAWASAN KREDIT TERHADAP KEPUTUSAN PEMBERIAN KREDIT PADA BUM DESA DI KECAMATAN KUBUTAMBAHAN KABUPATEN BULELENG Oleh Kadek Desi Aryanti, NIM 1417051027 Jurusan Ekonomi dan Akuntansi ABSTRAK Penelitian ini bertujuan guna mencari tahu pengaruh penilaian prinsip 5C kredit (condition of economy, capacity, collateral, character, dan capital) serta pengawasan kredit terhadap keputusan pemberian kredit pada BUM Desa di Kecamatan Kubutambahan. Di Kecamatan Kubutambahan, terdapat 13 BUM Desa dipilih menjadi populasi, kemudian Sampel yang dipergunakan yaitu total sampling dari responden diambil empat orang setiap BUM Desa yang terlibat dalam pemberian kredit. Peneliti memakai jenis penelitian kualitatif yang berwujud angka didalam penelitian ini.Sumber datanyayitu data primer.Serta data didapat dari menyebarkan angket kepada responden yang ada pada masing-masing BUM Desa Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng.Peneliti memakai analisis regresi berganda guna menganalisis data pada peneliian ini yakni melalui pemakaian program SPSS versi 17. Penelitian ini menunjukkan hasil bahwasanya penilaian prinsip 5C kredit (condition of economy, capacity, collateral, character, dan capital) dan pengawasan kredit di KecamatanKubutambahan secara parsial memberi pengaruh positif signifikan pada keputusan pemberian kredit di BUM Desa. Ada juga beberapa saran yang disampaikan untuk BUM Desa di Kecamatan Kubutambahanyaitu pada aspek pengawasan kredit karena miliki nilai signifikan yang paling tinggi dengan melakukan studi banding pada perusahaan yang memiliki pengawasan kredit yang memadai, sehingga akan menambah wawasan dari pengawas kredit tersebut. Kata kunci : condition of economy, capacity, collateral, character, dan capital pengawasan kredit, keputusan pemberian kredit} }