A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={Penegakan HAM Anak di Indonesia (Tinjauan Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak)}, year={2017}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/2631/}, abstract={Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1) mengetahui penegakan HAM Anak menurut ketentuan UU No. 35 Tahun 2014 2) Bagaimanakah Pandangan Hukum Islam tentang ketentuan HAM anak dalam UU No. 35 Tahun 2014. Jenis penelitian adalah penelitian yuridis normatif dan pendekatan teologi normatif (Hukum Islam). penelitian ini tergolong Liblary Research. Data dikumpulkan dengan identifikasi yaitu mengelompokkan data atau mencari bahan-bahan kepustakaan yang terkait dan membangun penelitian ini. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, antara lain menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiapĀ­ tiap warga negaranya, termasuk perlindungan hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Bahwa anak mempunyai kedudukan yang sangat strategi dalam bahasa, negara, masyarakat maupun keluarga. Oleh karena kondisinya sebagai anak maka perlu perlindungan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental, dan rohaninya. Penjelasan atas Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yakni bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Berdasarkan implikasi penelitian yang penulis telah dapatkan bahwa Untuk efektitifas pengawasan penyelenggaran perlindungan anak diperlukan lembaga independen yang diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Walaupun instrumen hukum telah dimiliki, dalam perjalanannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak belum dapat berjalan secara efektif karena masih adanya tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan sektoral terkait dengan definisi anak. Disisi lain, maraknya kejahatan terhadap anak dimasyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan perlindungan anak.} }