A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={Efektivitas Regulasi Batas Usia Nikah Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Sebagai Syarat Perkawinan (Studi Analisis Pandangan Masyarakat dan KUA Kec. Pammana Kab.Wajo)}, year={2017}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/4445/}, abstract={Berdasarkan hasil penelitian ini menujukkan bahwa implementasi perkawinan terhadap regulasi batas usia nikah di KUA Kecamatan Pammana dapat dikatakan kurang efektif, mengingat bahwa belum dilaksanakannya ketentuan batas umur untuk kawin dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 oleh masyarakat secara baik, yaitu dengan terbuktinya masih terdapat mempelai yang kawin pada usia yang belum mencukupi ketentuan batas umur. Faktor penghambat efektivitas regulasi batas usia nikah di KUA Kecamatan Pammana antara lain: faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor agama, faktor pendidikan, dan faktor budaya. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak KUA Kecamatan Pammana dalam menaggulangi efektivitas regulasi batas usia nikah adalah melakukan koordinasi kerja dengan setiap Kepala Desa/Kepala Dusun yang ada di wilayah kecamatan Pammana serta mengadakan sosialisasi, penyuluhan, dan bimbingan secara intensif pada masyarakat Kecamatan Pammana tentang efekivitas regulasi batas usia nikah menurut Undang-Undang. Implikasi dari penelitian ini, diharapkan agar sebagai produk hukum Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 atas pemberlakuan usia minimal bagi laki-laki dan perempuan dikaji ulang dan di evaluasi, sejauhmana efektivitasnya dalam mengatur masyarakat dalam perkawianan dan bagaimana respon masyarakat terhadap Undang-Undang tersebut. Di samping itu, pemerintah harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum yang berlaku agar lebih tegas lagi dalam menerapkan peraturan dan meningkatkan pengawasannya dalam program tersebut, sehingga dapat berjalan sesuai yang diharapkan, KUA sebagai penyelenggara harus lebih intensif dalam mensosialisasikan tentang regulasi batas usia nikah yang telah ditetapkan UndangUndang.} }