A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: controllers/Document.php

Line Number: 69

Backtrace:

File: /home/rama/public_html/application/controllers/Document.php
Line: 69
Function: _error_handler

File: /home/rama/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

@thesis{thesis, author={ }, title ={Saksi Mahkota Ditinjau dari Hukum Nasional dan Perspektif Hukum Islam}, year={2015}, url={http://repositori.uin-alauddin.ac.id/5318/}, abstract={Hasil dari pembahasan ini pada dasarnya saksi mahkota hanya diatur dalam ketentuan Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP),yang pada pokoknya menyatakan bahwa pihak yang bersama-sama sebagai terdakwa tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi. Selanjutnya dalam perkembangannya, tentang saksi mahkota sebagai alat bukti dalam perkara pidana dijumpai dalam Yurisprudensi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1986/K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990.Dalam yurisprudensi tersebut dijelaskan bahwa Mahkamah Agung tidak melarang apabila Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi mahkota di persidangan dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian. Selain itu,dalam yurisprudensi tersebut juga telah diberikan suatu definisi tentang saksi mahkota yaitu teman terdakwa yang melakukan tindak pidana bersama-sama diajukan sebagai saksi untuk membuktikan dakwaan penuntut umum yang perkaranya diantaranya dipisah karena kurangnya alat bukti. Berdasarkan hal tersebut, maka pengajuan ‘saksi mahkota’ sebagai alat bukti dalam perkara pidana didasarkan pada kondisi-kondisi tertentu, yaitu dalam hal adanya perbuatan pidana dalam bentuk penyertaan dan terhadap perkara itu diperiksa dengan mekanisme pemisahan (splitszing) serta apabila dalam perkara tersebut masih kekurangan alat bukti, khususnya saksi.} }